Menteri Perhubungan Bebastugaskan Direktur STIP Pasca Kematian Taruna

09/05/2024 By sukaitu@gmail.com 0

RedaksiBali.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengambil tindakan tegas menyusul kematian Putu Satria Ananta Rustika, seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang tewas akibat dianiaya oleh lima orang seniornya. Sebagai respons atas insiden tragis ini, Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membebastugaskan Direktur STIP Jakarta, H. Ahmad Wahid, serta sejumlah pejabat lainnya di STIP.

Keputusan ini diambil sebagai langkah tanggap dan bertanggung jawab Direktur STIP terhadap tragedi yang menimpa Satria. Budi Karya Sumadi menyampaikan rasa penyesalan dan duka mendalam atas kejadian tersebut kepada keluarga korban. Ia juga berkomitmen untuk mereformasi kurikulum pendidikan vokasi di STIP, sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

baca juga ….

Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat hukum guna mengusut tuntas kasus ini. Bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), mereka akan memberikan pendampingan kepada korban dan berupaya agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A. Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu Satria Ananta Rustika di STIP. Motif dari penganiayaan ini adalah senioritas, di mana Tegar, sebagai taruna tingkat II, menunjukkan arogansi terhadap Satria dan rekan-rekannya yang masih tingkat awal.

Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Tegar membuatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, sementara tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.