Tim Hukum AMIN minta Perlindungan LPSK, Banyak Saksi yang Mundur

29/03/2024 By sukaitu@gmail.com 0
Tim Hukum AMIN minta Perlindungan LPSK, Banyak Saksi yang Mundur

RedaksiBali.com – Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘Amin’ menghadapi tantangan besar dalam persidangan sengketa pemilu. Banyak saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang mundur akibat intimidasi yang mereka alami. Untuk mengatasi hal ini, THN Amin bersiap untuk meminta perlindungan bagi saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keberanian Saksi dalam Menghadapi Intimidasi

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dalam konferensi pers usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar saksi yang mundur berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Meskipun demikian, Ari mengapresiasi keberanian saksi yang masih bertahan.

baca juga ….

Perlindungan Terhadap Saksi

Untuk mengantisipasi intimidasi lebih lanjut, THN Amin akan segera berkoordinasi dengan LPSK guna memastikan perlindungan terhadap saksi yang masih bersedia memberikan kesaksian. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keberanian saksi dalam mengungkap fakta dalam proses hukum yang berlangsung.

Gugatan sengketa pemilu 2024 oleh THN Amin telah diajukan ke MK pada tanggal 21 Maret 2024, satu hari setelah pengumuman kemenangan pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU RI. Sidang perdana gugatan tersebut diadakan pada 27 Maret 2024 dengan kehadiran Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan tim hukum mereka. Namun, ketua dewan penasihat THN Amin, Hamdan Zoelfa, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang juga dihadiri oleh pihak terkait gugatan, termasuk KPU dan tim hukum Prabowo-Gibran. Delapan hakim konstitusi turut hadir dalam sidang tersebut yang membahas isu-isu terkait sengketa pemilu yang diajukan oleh THN Amin.

Kesaksian saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu pengungkapan kebenaran dan keadilan dalam konteks sengketa pemilu yang sedang berlangsung.