Mahfud MD Memperingatkan: Bansos Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Melalui Hak Angket DPR

27/02/2024 By sukaitu@gmail.com 0

RedaksiBali.com – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, mengangkat isu serius terkait penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, langkah ini dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud mempertegas bahwa jika proses hak angket terkait pemilu dilakukan, maka nasib Jokowi akan tergantung pada temuan yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut. Meskipun Jokowi mungkin telah tidak lagi menjabat sebagai presiden, namun proses hak angket tetap dapat berjalan dan Jokowi masih dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakannya saat menjabat. Mahfud mencontohkan kasus Presiden Soeharto yang tetap diminta pertanggungjawaban meskipun telah lengser dari jabatannya pada tahun 1998.

“Dapat saja terjadi pemakzulan. Semuanya tergantung pada rekomendasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan. Temuan yang ditemukan dalam proses angket akan ditindaklanjuti. Ini sama halnya dengan kasus yang terjadi pada Pak Harto dan yang lainnya, di mana setelah berhenti dari jabatannya juga masih menjadi masalah,” ujar Mahfud di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2023).

Mahfud juga menyoroti salah satu kebijakan pemerintahan Jokowi yang kemungkinan besar akan menjadi sorotan dalam proses angket terkait pemilu, yaitu anggaran bantuan sosial (bansos). Menurut Mahfud, UU APBN Tahun Anggaran 2024 telah disahkan pada 16 Oktober 2023, namun pada Desember 2023 terjadi penambahan anggaran bansos tanpa revisi UU APBN 2024.

baca juga ….

"Itu (penambahan anggaran bansos) bisa dijadikan objek angket. Dari mana sumber dananya? Bagaimana proses realokasinya? Ada juga istilah bansos hibah. Sumber dana bansos hibah ini dari mana? Ini perlu dicatat dengan jelas untuk memastikan bahwa negara yang menjadi pemberi. Jika tidak, maka akan muncul pertanyaan besar. Hak angket berfungsi untuk menyoroti hal semacam ini, jika terjadi pelanggaran terhadap UU, tentu akan ada konsekuensi hukum," paparnya.

Mahfud juga mengakui bahwa proses pelaksanaan hak angket bisa memakan waktu yang cukup lama dan mungkin tidak akan terselesaikan dalam satu tahun. Namun demikian, menurutnya, masalah waktu seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan proses angket karena hal ini berkaitan dengan kebijakan anggaran yang sangat penting untuk masa depan Indonesia.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran bansos dan perlunya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses tersebut agar dapat mencegah adanya penyimpangan yang merugikan negara.