BI Larang Merchant Menarik Biaya 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen, Apa Alasannya?
30/04/2024RedaksiBali.com – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peringatan kepada pedagang agar tidak membebankan biaya 0,3% tarif Merchant Discount Rate (MDR) kepada pembeli dalam layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Elyana Widyasari, Performance Manager Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, menjelaskan bahwa biaya tersebut seharusnya…