Usai Dilantik, Begini Arahan Komisioner KPU Provinsi Bali Kepada PPS di Karangasem

26/05/2024 By sukaitu@gmail.com 0

REDAKSIBALI.COM – Komisioner KPU Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula menekankan soal pentingnya disiplin PPS dalam menjalankan semua tugas sesuai dengan tahapan yang ada. Hal itu disampaikan saat memberi pengarahan kepada 234 Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekabupaten Karangasem yang baru dilantik pada Minggu (26/5/2024) di GOR gunung Agung Amlapura.

Menurut Raka Nakula, tugas PPS sangatlah berat, untuk itu disiplin dan kerja keras harus dilakukan dalam menjaga ritme kerja yang konsisten. Apalagi kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti, adalah ujung tombaknya ada pada PPS sebagai pemimpin kepemiluan di tingkat desa atau kelurahan. 

“Saya yakin yang direkrut sebagai PPS adalah mereka orang terbaik yang memahami betul tugas kepemiluan di tingkat desa, tunjukkan integritas dengan baik dan mulai sekarang karena setelah dilantik sudah terikat dengan kode etik penyelenggara,” tegas mantan Ketua KPU Badung itu.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa sebelumnya melantik atau mengambil sumpah janji jabatan PPS yang akan bertugas di 78 Desa/ kelurahan di seluruh wilayah kabupaten Karangasem. Selain mendapatkan pengarahan dari komisioner KPU Provinsi Bali, usai pelantikan PPS juga mendapatkan bimbingan teknis kepemiluan dari lima Komisioner KPU Karangasem. 

Putu Darma Budiasa menyampaikan materi tentang Kelembagaan dan Tahapan Pilkada Serentak, Kadiv Teknis Wayan Suartika menyampaikan materi mengenai Tata Kerja PPS pada Pilkada, Kadiv Sosdiklih Parmas, dan SDM mengenai Materi Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas, Kadiv Hukum dan Pengawasan I Gede Budana menyampaikan mengenai Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc, Kadiv Rendatin Agus Nugroho Purwanto menyampaikan Pembentukan Pantarlih dan pemetaaan TPS. 

Acara pelantikan PPS juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karangasem I Wayan Sutapa, Camat, PPK dan Perbekel serta Lurah se Kabupaten Karangasem (GR*)