Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Panji Hartanto, Eks ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

17/04/2024 By sukaitu@gmail.com 0
Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Panji Hartanto, Eks ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

RedaksiBali.com – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), eks ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, mengungkap fakta mengejutkan. Panji memberikan kesaksian bahwa mantan ketua KPK, Firli Bahuri, pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar kepada SYL.

Menurut keterangan Panji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34 yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (17/4/2024), permintaan uang tersebut terungkap dari percakapan antara SYL dan Firli Bahuri di ruang kerja. Panji juga menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Hatta juga hadir dalam ruangan tersebut saat pembahasan mengenai permintaan uang itu.

Panji mengklaim keluar dari ruangan karena menganggap percakapan itu bersifat rahasia. Dia juga menyebut bahwa permintaan uang sebesar Rp 50 miliar tersebut terkait dengan masalah yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut disampaikan SYL kepada pejabat Eselon I Kementan saat mengumpulkan mereka di rumah dinasnya pada sekitar tahun 2022.

baca juga ….

Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid-19

5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50-an, Anti-Loyo!

Lonjakan COVID-19 di Singapura: Komisi IX DPR Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Mengidap Skizofrenia, Ibu Tusuk Anaknya hingga Tewas: Kasus Tragis yang Membuat Geger

Dalam sidang tersebut, Hakim juga mendalami tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan, yang mana Panji menyebut bahwa SYL memerintahkan Inspektur Jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.

Kasus ini melibatkan tidak hanya SYL, tetapi juga dua mantan anak buahnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta. Mereka didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 44,5 miliar.

Keterangan ini menjadi bagian dari bukti yang disajikan oleh Jaksa KPK dalam upaya mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kementan. Dengan pengungkapan ini, proses persidangan di PN Tipikor Jakarta semakin memperjelas gambaran mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat pemerintahan.