Pro dan Kontra Jokowi Melakukan Kenaikan Pangkat Kehormatan bagi Prabowo Subianto

28/02/2024 By sukaitu@gmail.com 0

RedaksiBali.com – Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah mengumumkan rencananya untuk memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada tanggal 28 Februari 2024. Namun, pernyataan ini telah menimbulkan beragam tanggapan, terutama dari politikus senior PDIP, TB Hasanuddin, yang menyatakan bahwa istilah “pangkat kehormatan” tidak lagi ada dalam lingkup militer saat ini.

Hasanuddin menegaskan bahwa dalam militer, penghargaan lebih cenderung diberikan dalam bentuk tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit yang berprestasi atau berjasa, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut Hasanuddin, aturan mengenai kenaikan pangkat dalam lingkungan TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana kenaikan pangkat seperti yang diumumkan telah berhenti sejak era Orde Baru.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menetapkan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sebagai penghargaan untuk menghargai jasa seseorang atau institusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3a, hanya berlaku bagi prajurit aktif atau yang belum pensiun. Hal ini menegaskan bahwa kenaikan pangkat kehormatan yang disebutkan dalam konteks Prabowo tidak berlaku untuk purnawirawan atau pensiunan TNI.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan konfirmasi terkait kehadiran Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024. Namun, Pratikno tidak memberikan klarifikasi secara langsung terkait kabar mengenai kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo.

baca juga ….

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Nugraha Gumelar, mengkonfirmasi bahwa rencana pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo akan dilaksanakan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Diketahui bahwa Prabowo Subianto telah pensiun dari TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga. Jabatan terakhir yang dipegangnya di militer adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo Subianto ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Para pendukung Jokowi melihat keputusan ini sebagai bentuk penghargaan dan rekonsiliasi politik terhadap Prabowo, yang sebelumnya merupakan rival politik Jokowi dalam pemilihan presiden. Mereka berpendapat bahwa kenaikan pangkat kehormatan ini dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkuat stabilitas politik di Indonesia.

Namun, di sisi lain, banyak yang mengkritik keputusan ini. Mereka berpendapat bahwa penghargaan atau kenaikan pangkat seharusnya diberikan kepada prajurit yang masih aktif dan berprestasi di militer, bukan kepada purnawirawan atau pensiunan. Kritik juga muncul terkait dengan pelaksanaan kenaikan pangkat kehormatan ini yang dianggap melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, ada juga yang mempertanyakan alasan di balik keputusan ini. Beberapa orang berpendapat bahwa kenaikan pangkat kehormatan ini hanya merupakan strategi politik untuk memperkuat dukungan politik dari Prabowo dan partainya dalam pemilihan-pemilihan mendatang. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan militer atau kepentingan nasional.

Dalam menghadapi pro dan kontra ini, pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan terkait dengan keputusan ini. Penjelasan yang rinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini dapat membantu mengatasi keraguan dan ketidakpuasan yang muncul di kalangan masyarakat.

Pada akhirnya, keputusan mengenai kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo Subianto ini tetap menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Transparansi dan kejelasan dalam menjelaskan keputusan ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi militer.