Sam Bankman Fried: Dari Bos Kripto Terkaya Hingga Merana di Penjara

21/09/2023 By Redaktur 0

Sam Bankman Fried dulu merupakan salah satu bos kripto terkaya di dunia dengan menjadi bos FTX. Kini, Bankman hidup merana, pengacaranya menyebut Bankman hanya makan roti di penjara. Kekayaan Bankman sempat menyentuh angka USD 16 miliar pada November 2022. Tetapi, hartanya lenyap seiring dengan kolapsnya FTX.

Saat ini Bankman tengah dipenjara sembari menunggu persidangan kasus penipuannya. Namun menurut Mark Cohen, pengacaranya, Bankman sulit menyiapkan bahan-bahan untuk persidangan terhadap tujuh gugatan yang menanti, karena makanan di penjara yang tak mencukupi, demikian dikutip detikINET dari BBC, Kamis (24/8/2023)

Padahal, Bankman sempat dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar USD 250 juta. Namun hakim memutuskan untuk menjebloskan Bankman ke penjara karena ia dianggap mencoba mempengaruhi keterangan saksi. Cohen juga menyebut Bankman tidak mendapat pasokan obat Adderall dan Emsat, yang diperlukan untuk mengobati masalah depresi dan attention deficit hyperactive disorder (ADHD) yang ia alami.

baca juga : 

Soal makanan di Brooklyn Metropolitan Detention Center — tempat Bankman ditahan –, hakim magistrat Sarah Netburn juga menyebut semestinya bisa menyediakan makanan vegetarian untuk Bankman. Namun ia tak yakin makanan Bankman, yang seorang vegan, bisa dipenuhi.

Pada Januari 2023 lalu, aset Bankman yang bernilai triliunan rupiah disita oleh Federal Bureau of Investigation (FBI). Menurut pengadilan, sebagian besar nilainya dalam bentuk saham Robinhood. Melansir informasi yang dipaparkan Reuters, Sabtu (21/1/2023), Departemen Kehakiman mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan awal bulan ini. Selain itu, penyitaan juga menargetkan kepada sejumlah uang tunai di berbagai bank dan akun Binance. Diketahui nilai saham Robinhood yang disita, mencapai USD 525 juta atau sekitar Rp 7,9 triliun. Jumlah tersebut telah menjadi sebuah subjek perselisihan antara Bankman, FTX, dan pemberi pinjaman kripto, BlockFi. Penyitaan juga dilakukan Departemen Kehakiman, yang mengarah kepada uang tunai USD 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Uang itu didapatkan melalui rekening Bank Silvergate, di mana ada hubungannya dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.

Video terkait :

 

Umah IT
adaru bhumi
Siplah Umah IT